Tak Butuh Lama, Satreskrim Polsek Kota Pamekasan Gerak Cepat Amankan Pelaku Curanmor

Tak Butuh Lama, Satreskrim Polsek Kota Pamekasan Gerak Cepat Amankan Pelaku Curanmor

PAMEKASAN, MITRABANGSA.ID – Tak Butuh Lama, Satreskrim Polsek Kota Pamekasan berhasil mengamankan pelaku terduga curanmor di sekitar Pertigaan Gurem Pamekasan, Jumat (11/11/2022) pagi.

AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan melalui AKP Togiman, S.H, Kapolsek Kota Pamekasan mengatakan bahwa Polsek Kota Pamekasan menerima informasi pencurian dengan korban bernama Azora Maulud Darmawan warga Desa Murjatih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan saat berada di salah satu Cafe di sekitar Eks Stasiun PJKA Pamekasan, namun setelah akan kembali motor korban hilang.

banner 728x250

“ Sekitar pukul 07.00 WIB Jumat (11/11/2022) korban melapor ke Polsek Kota Pamekasan dan dilakukan penyelidikan oleh petugas. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan sekirar pukul 10.00 WIB, ” katanya dikutip saat on air di Dinamika Madura, Radio Karimata, Jumat (11/11/2022) sore.

Menurutnya, dua tersangka berhasil diamankan Polsek Kota Pamekasan berinisial DFP warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan dan PYD warga Kangenan, Pamekasan, sedangkan satu orang berinisial AR warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan yang masih DPO dan dilakukan pengejaran.

Baca Juga : Momentum Hari Pahlawan, Kepala DKPP Sumenep Ajak Jajarannya Miliki Semangat Juang Demi Prestasi

Baca Juga : Plt Kasatpol PP Pamekasan Perintahkan Wartawan Atur Dana Publikasi Tahun Depan, Begini Penjelasannya

Ia menambahkan, Petugas berhasil mengamankan kendaraan sepeda motor bernopol M 4699 DP milik korban di Dusun Pandan Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan, dan Sepeda motor nopol M 4983 AQ milik tersangka DFP yang digunakan saat melancarkan aksinya.

Petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan laporan dari masyarakat.

“ Dari 3 tersangka ini, 2 orang sebagai pelaku utama pencurian dan 1 orang ikut serta dalam mengamankan barang hasil curian,” tambahnya.

Akibat perbuatannya pelaku utama dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara 1 orang yang terlibat ikut serta mengamankan barang bukti curanmor dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP.

“ Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit sepeda motor hasil curian dan 1 sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” pungkasnya.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan