Sumenep, MITRABANGSA.ID, – AM (40) Tahun harus berurusan dengan Polisi Polsek Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
AM warga dusun Saebus, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, tersebut ditangkap Polisi Polsek Sapeken, karena diduga menangkap ikan memakai bahan peledak. Minggu tanggal 6 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, di perairan selangan antara pulau saur dan pulau saebus Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan, penangkapan AM berawal dari sebuah laporan dari salah seorang anggota Polsek Sapeken yang bernama Moh Ali Ma’ruf.
Baca Juga : PR Ratoh Ebuh, Gelar Vaksinasi Massal Terbesar di Pantura Pamekasan
Baca Juga : Gubenur Jatim Bersama Bupati Bangkalan Tinjau RS BPWS
Pihaknya saat itu melaksanakan tugas patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan Pulau Saur Saebus Sapeken ada sebuah perahu sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.
” Sehingga Pelapor melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sapeken.
” Dan selanjutnya Kapolsek Sapeken memerintahkan Pelapor bersama Kanit Intelkam Bribka Khairul Anwar agar mendatangi perairan Pulau Saur Saebus, Sapeken tersebut,” kata AKP. Widiarti,
Lebih lanjut Perwira Polisi berbalok tiga dipundaknya ini menjelaskan, kemudian pelapor bersama Kanit Intelkam dengan mengendarai perahu menuju ke Pulau Saur Saebus, Sapeken dan setelah masuk ke Perairan Saur Saebus, Sapeken dari jarak agak kejauhan melihat sebuah perahu yang mencurigakan. Sehingga Pelapor mendekati perahu tersebut selanjutnya menyuruh juru mudi agar menepikan perahu dimaksud.
Dikatakan, setelah menepi selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap perahu tersebut dan ditemukan barang bukti berupa bahan peledak, hasil tangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
” Serta dari hasil introgasi awal diketahui bahwa juru mudi sekaligus pemilik perahu berinisial AM mengakui barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya juga mengaku telah menggunakan sebagai bahan peledak tersebut untuk menangkap ikan,” jelasnya.
Menurutnya, AM berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AM dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951,” tandasnya.