PAMEKASAN, MITRABANGSA.ID- AH (33) Terdakwa Pembunuh Calon Kepala Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan. Akan Menjalani Vonis Seumur Hidup. Jum’at (23/11/2022)
Vonis se umur hidup merupakan hal yang sudah setimpal jika di bandingkan dengan tindakan pelaku, sebab. Palaku telah menghilangkan nyawa Miarto yang merupakan salah satu calon kepala desa Batubintang
Tindakan pembunuhan berencana tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menabrak terlebih dahulu lalu korban di habis di depan istri nya sendiri.
Hasil upaya banding yang di lakukan penuntut umum berdasarkan putusan pengadilan tinggi Surabaya terdakwa (AH) telah di Vonis se umur hidup.
Hal tersebut di benarkan oleh Humas pengadilan negeri Pamekasan. Syaiful brow, dia mengatakan berdasarkan surat pemberitahuan. bahwa hasil putusan banding di beritahukan kepada pihak penuntut umum bahwa terdakwa telah di jatuhi putusan pada tanggal 16 November 2022 dengan vonis se umur hidup
” Putusan pengadilan tinggi Surabaya merubah vonis lamanya pidana penjara. Sebelumnya Pengadilan Negeri Pamekasan telah memvonis 20 tahun penjara. Putusan nanding kejaksaan tinggi Surabaya telah menjatuhkan vonis se umur hidup kepada terdakwa,” kata dia Jum ‘at (25/11)
Baca Juga : Bantah Isu, Disperindag Pamekasan Pastikan Tidak Ada Jual Beli Kios Pasar 17 Agustus
Baca Juga : Diduga Perahu Melebihi Muatan, Penumpang Tenggelam di Pelabuhan Kalianget
Hasil tersebut telah di beritahukan kepada pihak penuntut umum pada 23 November 2022, dari masa pemberitahuan tersebut, penuntut umum ataupun terdakwa bisa mengajukan kasasi jika hasil putusan kejaksaan tinggi Surabaya masih di anggap kurang setimpal .
” Untuk mengajukan kasasi ada batas waktu.14 hari dari tanggal pemberitahuan. Namun sampai tertangal saat ini pihak terdakwa ataupun penuntut umum belum ada pemberitahuan banding kasasi,” imbuhnya seperti dilansir madurapost
Sebelumnya terdakwa (Abdul Hamid) telah dijatuhi vonis 20 tahun oleh pengadilan negeri Pamekasan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutkan jaksa penuntut umum (JPU) dimana pada perkara tersebut JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara se umur hidup.