Pamekasan, MITRABANGSA.ID,- Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur kembali menunda sidang pembuktian sengketa informasi data antara pemohon Zainal Fatah asal warga desa Batukerbuy Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
melawan termohon Pemerintahan desa Tlontoraja kecamatan Pasean kabupaten Pamekasan, penundaan sidang lanjutan dengan agenda sidang pembuktian di karenakan termohon belum berkoordinasi dengan kepala desa sehingga komisioner memberikan kesempatan sekali lagi untuk melengkapi berkas berkas yang di mohon oleh pemohon adapun informasi data yang di mohon oleh pemohon terkait dengan alokasi dana desa tahun anggaran 2019.
Baca Juga :Â Organisasi Khilafatul Muslimin Gelar Ikrar Keluar Bersama Polres Majalengka
” Jika data informasi yang di mohon pemohon tidak dalam penguasaan termohon ketua komisioner meminta agar memberikan pernyataan secara tertulis,” tandasnya
Sidang pembuktian (red) yang di gelar pada hari Kamis, secara zoom meting yang di tunda sudah keempat kalinya oleh komisioner Komisi Informasi jatim dimana sidang hari Kamis (23/6)
pemohon di hadiri oleh prinsipal (Pemohon) sedangkan dari pihak termohon Pemerintahan desa Tlontoraja di hadiri oleh Kuasa Hukum pemerintahan desa (BURHAN, SH)
Menurut termohon yang di wakili oleh kuasa hukumnya menyampaikan di persidangan bahwa ” Data informasi yang di mohon oleh pemohon tidak dalam penguasaan kami karena kami belum sempat berkoordinasi dengan kepala desa Tlontoraja (Syaiful) karena beliau di kena mosibah(serpihan peluru senjata api saat beliau latihan menembak)” jelas Burhan kepada komesioner Komisi Informasi Jatim.
” Adapun dari pihak pemohon melakukan instruksi pada pada persidangan yakni” pada pernyataan secara tertulis yang tidak di terima oleh komisioner dan agar di refisi oleh termohon dimana pemohon memohon berkenannya termohon agar menuangkan dalam pernyataannya kalau data yang di mohon tidak dalam penguasaannya lalu penguasaan siapa” pinta pemohon dengan sopan kepada komisioner Ki Jatim.
Selanjutnya komesioner meminta kepada termohon agar merefisi pernyataannya dalam waktu tiga hari kerja dan ketua komisioner Ki Jatim menutup persidangan sengketa informasi dengan tahapan agenda sidang pembuktian di tunda pada sidang berikutnya.