Pamekasan, Mitrabangsa.id – Kasus dugaan Penganiayaan tiga pelaku masih mengirup udara segar, terhadap Fitria Cahyani (21) warga kelurahan patemon.
Kasus tersebut tiga pelaku telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres Pamekasan) pada Jum’at (18/11/2022).
Korban dugaan penganiayaan wanita bernama Fitria Cahyani (FC) 21 tahun, oleh Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS kepada sejumlah awak media membenarkan atas kejadian tersebut, Jumat (25/11/2022).
Hal itu tersebut berdasarkan surat laporan kepolisian nomor : TBL/B/636/XI/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. 3 terduga pelaku itu diantaranya, SA, S, dan N.
AKP Nining menjelaskan, korban FC saat akan dimintai keterangan, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri pasca kejadian itu.
” Penyidik mengaku saat dimintai keterangan saat itu korban pingsan, jadi masih dibutuhkan waktu lagi, untuk korban akan dimintai keterangan lagi,” Ujar Nining saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (24/11/2022) kemarin.
Disebutkan, pemanggilan terhadap korban tersebut untuk dimintai keterangan kalau akan dilakukan jadwal ulang. Sedangkan untuk pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu dari Satreskrim Polres Pamekasan.
” Reskrim nanti yang akan jadwalkan, pemeriksaan lagi,” kata Akp Nining Humas Polres Pamekasan.
Ditempat terpisah, diceritakan
peristiwa itu bermula saat dirinya sedang berada dirumahnya, tepatnya di dalam kamarnya, Ucap Fitri Cahyani.
Saat itu SA, S, dan N sedang melintas di depan rumahnya. Lalu N kemudian menanyakan kepada FC dari luar rumah lantaran kondisi rumahnya tidak dibersihkan.
” Dia (N) menanyakan, kenapa rumah tidak dibersihkan? Lalu saya jawab dari dalam kamar, iya mbk, nanti akan dibersihkan,” Urainya lagi.
N, kemudian disebutkannya, dengan nada keras saat menegur FC. Dengan sontak cekcok pun akhirnya terjadi. Dan FC diminta untuk keluar kamar. Tidak berselang waktu lama, SA, S dan N mendobrak pintu rumah korban.
” Kemudian tiba-tiba S (inisial) mendekat kepada saya, sedikit meloncat, mukulin, dan menarik lenganku, nampar, dan mengakar ke wajahku,” ungkap pengakuan korban.
Selanjutnya, N kemudian ikutan juga menganiaya dengan menjambak rambut, menyakar wajah FC, memukul kepala serta leher bagian belakang. Bahkan tak hanya itu, SA pun juga turut ikut menonjok tulang hidung dekat mata,Tambahnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, bagian leher dan wajah FC lebam, bahkan tangan kanannya hampir retak, dan selama beberapa hari tangan FC tidak bisa bergerak.
Baca Juga : Terdakwa Pembunuhan Calon Kades Batubintang Vonis ke 2, di Hukum Se Umur Hidup, Begini Penjelasanya
Baca Juga : Dandim Pamekasan Tutup Tournament Volly Ball Dandim Cup X 2022
” Dalam waktu itu, saya mencoba melindungi diri-sendiri, cuma saya tidak berdaya melawan mereka, badan saya remuk, tangan kanan tidak bisa bergerak,” Tegasnya.
Perlu diketahui, dalam surat laporan polisi, diterangkan bahwa kasus penganiayaan itu terjerat UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 juncto pasal 170.
Bunyinya, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.