SURABAYA, MITRABANGSA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) membuat kebijakan penghapusan administrasi keterlambatan pelaporan kelahiran putra-putri.
Diketahui, Pemkot Surabaya terus berupaya memberikan pelayanan prima yang terbaik bagi warga kota Surabaya.
Pasalnya, Wali Kota Eri Cahyadi kini membuat kebijakan untuk menghapus sanksi administrasi keterlambatan pelaporan kelahiran.
Berdasarkan Intruksi Wali Kota Surabaya Nomor 07 tahun 2022 tentang penghapusan Sanks Administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya.
” Pelunasan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran bagi warga Kota Surabaya ini berlaku Mulai 1 Januari hingga 31 Mei 2023, ” Ujar Agus Imam Songaji Kepala Dispendukcapil Surabaya.
“ Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang,” kata Agus di ruang kerjanya, Selasa (3/1/2023).
Ia memastikan, bahwa sanksi administrasi ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan kelahiran kelahiran.
Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra putri mereka karena memiliki kesibukan.
“ Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” pintahnya
Baca Juga : Usung Tema The Power Of Embu’ JJS, Wakil Bupati Sumenep Beserta UMKM Berhadiah Paket Umroh
Baca Juga : “Ngopi-Jogo Suroboyo” Kerja Bareng PJI dan Pemuda Pusura
Agus menegaskan, sebelum adanya kebijakan sanksi sanksi, warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran, maka Pemkot Surabaya memberlakukan sanksi denda administrasi senilai Rp100 ribu, tarif tersebut berlaku tetap.
“ Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi denda administratif senilai Rp100 ribu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa peraturan ini sengaja dibikin untuk mengajak warga Kota Surabaya tertib dan disiplin administrasi.
Di samping itu, supaya putra-putrinya bisa segera mendapatkan akta kelahiran, karena akta kelahiran ini sangat berguna dan sangat penting di depannya.
“ Untuk mengurus sekolah dan sebagainya, akta kelahiran ini sangat diperlukan,” jelasnya.
Oleh karena itu, mengingat betapa pentingnya surat kelahiran, ia mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk segera melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya.
Ia juga memastikan perlindungan akan terus melakukan sosialisasi dan 9 kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang terlambat melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka.
“ Kita akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang kita miliki, seperti media sosial Dispendukcapil. Kami berharap warga bisa memanfaatkan peluang ini,” pungkasnya.