Surabaya, Mitrabangsa.id – Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar kasus tindak pidana kesusilaan pemeran video porno kebaya merah.
Pengungkapan video porno “Kabaya Merah” itu pada 8 Maret 2022 sekitar jam 22.00 WIB di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya. Kasus ini melibatkan tersagka berinisial ACS dan AH.
Modus Operandi, tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL“ dari sebuah akun Twitter (masih dalam penyelidikan) dan mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut (tarif berfariasi tergantung tema).
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Farman didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan, melalui konferensi pers yang diterima awak Media Selasa (8/11/2022) menyampaikan, bahwa hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari.
Sedangkan lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan, dimana tersangka ACS bekerja sebagai free land desain, EO serta foto Video.
” Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka AH (@aintursivt dan @meamira), ” ungkapnya.
Kronologis kejadian, sekitar Maret 2022, tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL” dengan pembayaran Rp 750.000.
Lanjutnya, Usai dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan “kebaya merah” seolah-olah sebagai karyawan hotel.
Baca Juga : Diduga Ada Nepotisme Perekrutan Panwascam Se-Kabupaten Sumenep, Bawaslu Dan Pokja Lakukan 6 Pelanggaran
Baca Juga : Gubernur Khofifah Dinobatkan Jadi Gubernur Terpopuler di AHI 2022
” Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH, ” Bebernya
Sementara barang bukti tersebut diamankan laptop MSI wama hitam, hardisk merk WD wama hitam, hardisk eksternal merk TOSHIBA warna hitam, handphone merk Realme C11: handphone merk Realme C33 dan selembar Invoice Kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022.
” Sebagaimana atas perbuatannya, dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ” pungkasnya.