Madiun, Mitrabangsa.id – Persoalan Pungutan Biaya Sumbangan Komite Sekolah di SMKN 1 Wonoasri Madiun, Jawa Timur, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Wonoasri meminta turunkan berita (Take down).
Hal tersebut di ungkapkan, Ibu Wiwik selaku Kepala Sekolah melalui salah satu wakil nya Bpk. Suharno yang dulu pernah menjabat sebagai Humas di sekolah tersebut meminta untuk menurunkan berita.
Hal ini disampaikan melalui pesan singkat Whatsapp, meminta untuk supaya berita di take down (dihapus). Hal ini menjadi tanda tanya besar kenapa Pihak SMKN 1 Wonoasri meminta di take down berita terkait hal tersebut?
Sudah sangat jelas dalam pemberitaan yang pertama bahwa sumbangan yang bersifat wajib merupakan kata lain dari pungutan. Berdasar ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.
Dijelaskan dalam UU di atas, komite hanya diberikan wewenang menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan berdasarkan pungutan. Ini merupakan aturan yang menjadi patokan bahwa menggalang dana dengan sistem pungutan jelas tidak diperbolehkan karena memiliki sifat memaksa.
Dalam hal ini aturan pungutan dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tidak memperbolehkan penggalangan dana dalam bentuk pungutan, karena pungutan dengan sumbangan berbeda sifat.
Diketahui, Sumbangan diperbolehkan kepada peserta didik, orang tua/walinya jika tidak ada sifat memaksa ataupun WAJIB, hanya bersifat sukarela.
Hal ini berbeda dengan yang di laksanakan di SMKN 1 Wonoasri. Dengan nominal sumbangan yang sudah ditentukan sebesar Rp. 2.000.000, dan diwajibkan untuk selesai pembayaran walaupun harus mencicil sampai kelulusan sekolah.
Apa hal tersebut tidak bisa dikatakan wajib atau memaksa. Padahal ada banyak wali murid yang merasa keberatan dengan nominal tersebut.